Lansia di Buleleng Perkosa Tetangga Penyandang Disabilitas hingga Hamil, Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Jangkauan Tanggerang — Lansia di Buleleng Perkosa Kasus kekerasan seksual yang melibatkan seorang lansia di Kabupaten Buleleng, Bali, kini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum setelah korban, seorang penyandang disabilitas, diduga diperkosa hingga mengalami kehamilan. Pelaku yang berusia lanjut kini menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Kejadian ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Buleleng beberapa minggu lalu. Polisi langsung melakukan penyelidikan dan menetapkan tersangka, seorang pria berusia 65 tahun yang tinggal di lingkungan yang sama dengan korban.
Kronologi dan Kondisi Korban
Menurut keterangan penyidik, korban yang berusia 28 tahun dan mengalami keterbatasan fisik dan komunikasi diduga menjadi sasaran pelaku karena kondisi rentannya. Pelaku diduga melakukan tindakan pemerkosaan berulang kali selama beberapa bulan terakhir.
Akibat kejadian ini, korban kini sedang mengandung janin yang diyakini hasil kekerasan tersebut. Keluarga korban berharap keadilan dapat ditegakkan dan pelaku mendapat hukuman setimpal.
Baca Juga: Titi Kamal Ada yang Matanya Sembab Larut pada Ceritanya, Kita Bahagia
Lansia di Buleleng Perkosa Proses Hukum Berjalan
Kapolres Buleleng, AKBP I Ketut Adi Wira, menyatakan pihaknya telah mengamankan tersangka dan tengah melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan.
Kami serius menangani kasus ini dan memastikan proses hukum berjalan transparan serta adil. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara,” ujar AKBP Ketut Adi.
Selain itu, polisi juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan lembaga perlindungan penyandang disabilitas untuk memberikan pendampingan dan rehabilitasi psikologis kepada korban.
Respon Masyarakat dan Lembaga Perlindungan
Kasus ini mengejutkan masyarakat Buleleng dan menimbulkan keprihatinan mendalam terhadap keamanan dan perlindungan bagi penyandang disabilitas, khususnya perempuan.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Disabilitas Bali, Ni Made Sari, menegaskan pentingnya pengawasan ketat serta edukasi bagi masyarakat agar kasus kekerasan terhadap penyandang disabilitas bisa dicegah.
Korban sudah cukup mengalami keterbatasan, tidak seharusnya menjadi korban kekerasan seksual. Kami mendorong aparat untuk memberikan perlindungan maksimal,” katanya.
Upaya Perlindungan dan Pencegahan
Pemerintah daerah Buleleng berencana memperkuat program perlindungan bagi kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas, dengan melibatkan masyarakat dan aparat desa.
Sosialisasi hak-hak penyandang disabilitas dan pelatihan deteksi dini terhadap tindak kekerasan juga akan diintensifkan untuk mencegah kasus serupa.
Penutup
Kasus pemerkosaan yang menimpa penyandang disabilitas di Buleleng ini mengingatkan pentingnya perlindungan hak asasi manusia bagi semua lapisan masyarakat, tanpa terkecuali. Aparat hukum dan masyarakat diharapkan dapat bersinergi demi menciptakan lingkungan yang aman dan menghormati martabat setiap individu.






