Shoppe Mall
Shoppe Mall
Shoppe Mall Shoppe Mall Shoppe Mall

Pemprov Banten Percepat Pembahasan Raperda Perlindungan Pekerja Non Formal

Shoppe Mall

Pemprov Banten Bahas Raperda untuk Perlindungan Pekerja Rentan dan Non Formal

Pemprov Banten Dukung Raperda Penyelenggaraan Jaminan Sosial  Ketenagakerjaan - Pusat Informasi Terkini | pusatsi.com
Pemprov Banten Dukung Raperda Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Jangkauan Tangerang. Banten – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, yang bertujuan memberikan perlindungan kepada pekerja non formal dan kelompok rentan di Provinsi Banten. Langkah ini merupakan bagian dari upaya strategis untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat.

Gubernur Banten, Andra Soni, menyatakan bahwa Raperda ini sangat penting untuk memberikan jaminan sosial bagi pekerja non formal, seperti pengemudi ojek daring, nelayan, petani, dan lainnya.Usai mengikuti Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten di Gedung DPRD KP3B Curug, Kota Serang, pada Selasa (10/06), Andra menyatakan bahwa DPRD menggagas inisiatif penting untuk melindungi pekerja rentan yang belum terlindungi secara optimal.

Shoppe Mall

Baca Juga : Masjid Raya Al-Azhom Distribusikan 5000 Paket Daging Buat Masyarakat

Perlindungan Sosial untuk Pekerja Rentan

Pemprov Banten menyusun Raperda ini untuk memastikan tersedianya dasar hukum yang jelas dalam menjalankan kebijakan daerah. Agar dapat melakukan intervensi langsung kepada pekerja sektor informal. Pemerintah Provinsi Banten mengesahkan Raperda menjadi Perda untuk memberikan perlindungan sosial yang lebih baik bagi pekerja non formal dan kelompok rentan melalui regulasi yang jelas, terarah, dan dapat segera diimplementasikan di lapangan.

“Perda ini akan menjadi pondasi kebijakan bagi pemerintah dalam memberikan perlindungan sosial kepada pekerja non formal dan rentan,” jelas Andra. Gubernur menyatakan bahwa setelah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tersebut, Pemerintah Provinsi Banten akan segera menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai regulasi turunan untuk mempercepat implementasi di lapangan. Langkah ini bertujuan memperkuat pelaksanaan kebijakan yang terkandung dalam Perda, serta menjamin kejelasan prosedur teknis bagi instansi terkait. Pemerintah berkomitmen memastikan setiap tahapan regulasi berjalan sesuai jadwal dan mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Kolaborasi Pemprov dan DPRD Banten

Dalam rapat yang juga membahas beberapa agenda lain. Andra Soni menegaskan komitmennya menindaklanjuti masukan anggota DPRD. Beliau mendorong percepatan penerbitan Pergub guna mendukung pelaksanaan Perda yang telah disahkan, terutama Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren yang belum dilaksanakan.
Ia menegaskan komitmennya untuk bekerja sama dengan DPRD guna memastikan setiap Perda segera diterapkan dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

Shoppe Mall