Shoppe Mall
Shoppe Mall
Shoppe Mall Shoppe Mall Shoppe Mall

Gagal Berangkat Haji Furoda, Begini Saran BPKN RI

Shoppe Mall

Haji Furoda Gagal Berangkat, ribuan jemaah merugi - BRTV

berita tangerang.  BPKN RI Tegaskan Hak Konsumen: Penyelenggara Haji Furoda Wajib Tanggung Jawab atas Gagal Berangkat

JAKARTA – Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI), M. Mufti Mubarok, mengingatkan para pelaku usaha jasa perjalanan ibadah haji khusus, terutama penyelenggara Haji Furoda, untuk tidak mengabaikan hak-hak calon jemaah yang gagal berangkat pada musim haji 2025.

Dalam keterangannya, Mubarok menegaskan bahwa kegagalan pemberangkatan bukan berarti menghapus tanggung jawab penyelenggara. Para pengusaha travel tetap berkewajiban memberikan kejelasan, kompensasi, dan solusi kepada para calon jemaah.

Shoppe Mall

“Kami meminta seluruh pelaku usaha jasa perjalanan ibadah, khususnya yang menyelenggarakan Haji Furoda, agar tidak abai terhadap hak konsumen. Prinsip keadilan dan transparansi harus dikedepankan,” ujar Mubarok.

BPKN Siap Fasilitasi Mediasi dan Pengaduan

Sebagai bentuk nyata perlindungan terhadap konsumen, BPKN RI menyatakan siap memfasilitasi proses mediasi dan pengaduan, terutama bagi para calon jemaah yang merasa dirugikan. Jangkauan Tanggerang

“Jika diperlukan, BPKN siap membuka posko pengaduan dan menjadi fasilitator mediasi agar hak-hak calon jemaah dapat dipenuhi secara adil dan bermartabat,” tambahnya.

Peringatan untuk PIHK: Pahami Regulasi Arab Saudi

BPKN juga mengingatkan para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) untuk lebih berhati-hati ke depannya. Jemaah yang menggunakan visa mujamalah dari Arab Saudi harus dijalankan dengan penuh kehati-hatian, mengingat semakin ketatnya regulasi dan kebijakan baru dari Kementerian Haji dan Umroh Arab Saudi.

Baca Juga : Pendaftaran Jalur Disabilitas Jenjang SD di Kota Tangerang Resmi Dibuka

Masyarakat pun diimbau untuk lebih cermat memilih jasa travel dan memastikan bahwa penyelenggara memiliki izin resmi serta memahami prosedur terkini.

“Ke depan, BPKN akan terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait guna memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan haji mandiri seperti Haji Furoda,” tegas Mubarok.


Catatan Redaksi: Apa Itu Haji Furoda?
Ibadah haji yang tidak melalui kuota resmi Kementerian Agama RI, melainkan menggunakan undangan visa mujamalah dari Kerajaan Arab Saudi. Meskipun sah secara hukum Arab Saudi, pelaksanaan Haji Furoda tetap memiliki risiko jika tidak dikelola oleh penyelenggara yang berkompeten dan transparan.

Pesan untuk masyarakat: Jangan tergiur janji keberangkatan instan. Pastikan legalitas, rekam jejak penyelenggara, dan perhatikan dengan cermat semua detail perjanjian sebelum memutuskan untuk berangkat melalui jalur apa pun.
Shoppe Mall