berita tangerang. BPKN RI Tegaskan Hak Konsumen: Penyelenggara Haji Furoda Wajib Tanggung Jawab atas Gagal Berangkat
JAKARTA – Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI), M. Mufti Mubarok, mengingatkan para pelaku usaha jasa perjalanan ibadah haji khusus, terutama penyelenggara Haji Furoda, untuk tidak mengabaikan hak-hak calon jemaah yang gagal berangkat pada musim haji 2025.
Dalam keterangannya, Mubarok menegaskan bahwa kegagalan pemberangkatan bukan berarti menghapus tanggung jawab penyelenggara. Para pengusaha travel tetap berkewajiban memberikan kejelasan, kompensasi, dan solusi kepada para calon jemaah.
“Kami meminta seluruh pelaku usaha jasa perjalanan ibadah, khususnya yang menyelenggarakan Haji Furoda, agar tidak abai terhadap hak konsumen. Prinsip keadilan dan transparansi harus dikedepankan,” ujar Mubarok.
BPKN Siap Fasilitasi Mediasi dan Pengaduan
Sebagai bentuk nyata perlindungan terhadap konsumen, BPKN RI menyatakan siap memfasilitasi proses mediasi dan pengaduan, terutama bagi para calon jemaah yang merasa dirugikan. Jangkauan Tanggerang
“Jika diperlukan, BPKN siap membuka posko pengaduan dan menjadi fasilitator mediasi agar hak-hak calon jemaah dapat dipenuhi secara adil dan bermartabat,” tambahnya.
Peringatan untuk PIHK: Pahami Regulasi Arab Saudi
BPKN juga mengingatkan para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) untuk lebih berhati-hati ke depannya. Jemaah yang menggunakan visa mujamalah dari Arab Saudi harus dijalankan dengan penuh kehati-hatian, mengingat semakin ketatnya regulasi dan kebijakan baru dari Kementerian Haji dan Umroh Arab Saudi.
Baca Juga : Pendaftaran Jalur Disabilitas Jenjang SD di Kota Tangerang Resmi Dibuka
Masyarakat pun diimbau untuk lebih cermat memilih jasa travel dan memastikan bahwa penyelenggara memiliki izin resmi serta memahami prosedur terkini.
“Ke depan, BPKN akan terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait guna memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan haji mandiri seperti Haji Furoda,” tegas Mubarok.